Ruang Praktisi PendidikanRegulasi • TUPOKSI GTK • Supervisi • Pembelajaran • Perangkat Kerja • Praktik Baik
Editor: Praktisi Pendidikan

Kepala Madrasah • TUPOKSI • Kepemimpinan Pendidikan

Memahami Penugasan dan Peran Kepala Madrasah: Peran Kepala Madrasah dan Ruang Lingkup Kerjanya

Panduan praktis untuk memahami kedudukan, penugasan, tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dokumen kerja, evaluasi, dan tindak lanjut kepala madrasah dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan secara terarah dan akuntabel.

Kepala Madrasah TUPOKSI Manajemen Madrasah Supervisi GTK Mutu Pendidikan

Kepala madrasah bukan sekadar orang yang menandatangani surat, memimpin rapat, atau memastikan administrasi selesai. Kepala madrasah berada pada titik temu antara kepemimpinan pembelajaran, pengelolaan organisasi, pengembangan sumber daya manusia, pemenuhan standar pendidikan, pengendalian program, dan pertanggungjawaban kinerja.

Karena itu, memahami peran kepala madrasah harus dimulai dari pertanyaan yang lebih mendasar: apa kedudukannya, bagaimana penugasannya, apa yang menjadi tugas dan fungsi utamanya, ruang lingkup apa saja yang harus dikendalikan, dokumen apa yang perlu tersedia, bagaimana kinerja dievaluasi, dan apa tindak lanjut setelah evaluasi dilakukan.

01MerencanakanMenyusun arah, prioritas, program, target, dan penggunaan sumber daya.
02MengelolaMengorganisasi kurikulum, GTK, peserta didik, sarana, pembiayaan, dan layanan.
03MemimpinMenggerakkan warga madrasah, membangun budaya kerja, dan menjaga fokus pada mutu.
04MengendalikanMemantau pelaksanaan, mengevaluasi hasil, memperbaiki masalah, dan memastikan tindak lanjut.

1. Kedudukan Kepala Madrasah: Guru yang Diberi Penugasan Memimpin Madrasah

Dalam ekosistem pendidikan madrasah, kepala madrasah perlu dipahami sebagai guru yang memperoleh penugasan kepemimpinan dan pengelolaan madrasah. Penugasan ini membuat tanggung jawabnya jauh lebih luas daripada tanggung jawab pembelajaran individual. Kepala madrasah harus memastikan seluruh komponen madrasah bergerak menuju visi, misi, tujuan, dan standar mutu yang ditetapkan.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018, masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan utama untuk memahami tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, serta penugasan kepala madrasah.

Intinya: menjadi kepala madrasah bukan sekadar perubahan jabatan administratif. Penugasan tersebut membawa mandat untuk mengelola penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh, dari perencanaan sampai evaluasi dan tindak lanjut.

2. Dasar Hukum dan Kerangka Tugas Kepala Madrasah

Tugas kepala madrasah harus dibaca dalam kerangka regulasi pendidikan yang saling berkaitan. Regulasi tentang kepala madrasah menjelaskan kedudukan dan mandatnya, sementara standar nasional pendidikan, kurikulum, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan, sarana prasarana, dan ketentuan GTK menjadi konteks pelaksanaannya.

Rujukan utama yang perlu diketahui

PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala MadrasahMengatur tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, persyaratan, penugasan, dan aspek lain mengenai kepala madrasah.
PMA Nomor 24 Tahun 2018Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 dan harus dibaca bersama regulasi induknya.
PP Nomor 57 Tahun 2021 jo. PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional PendidikanMenjadi kerangka umum mutu penyelenggaraan pendidikan yang harus dicapai satuan pendidikan.
Regulasi kurikulum dan pedoman implementasi kurikulum madrasahMenjadi dasar pengelolaan kurikulum dan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan.
Juknis dan kebijakan Kementerian Agama yang berlakuMengatur aspek operasional seperti BOS, EMIS, evaluasi kinerja, penerimaan peserta didik, asesmen, dan layanan lainnya.
Regulasi teknis dapat berubah. Karena itu, kepala madrasah tidak cukup menyimpan dokumen lama; ia perlu memastikan bahwa setiap kebijakan internal madrasah menggunakan regulasi dan juknis terbaru.

3. Memahami Penugasan Kepala Madrasah

Penugasan kepala madrasah harus dipahami sebagai pemberian mandat kepada seorang guru untuk memimpin dan mengelola madrasah. Dalam praktiknya, mekanisme penugasan dapat berbeda menurut status madrasah dan status kepegawaian, sehingga proses pengangkatan, penetapan, masa tugas, evaluasi, dan pemberhentiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

PMA Nomor 58 Tahun 2017 membedakan kepala madrasah berdasarkan kombinasi status kepegawaian dan penyelenggara madrasah. Hal ini penting karena kewenangan pengangkatan dan tata kelola penugasannya tidak selalu sama antara madrasah negeri dan madrasah yang diselenggarakan masyarakat.

Apa makna praktis dari penugasan?

  • Kepala madrasah menerima mandat untuk menggerakkan seluruh sumber daya madrasah.
  • Kepala madrasah harus memastikan program kerja selaras dengan visi, misi, tujuan, dan kebutuhan peserta didik.
  • Kepala madrasah bertanggung jawab terhadap kualitas pengelolaan dan ketercapaian standar pendidikan.
  • Keputusan kepala madrasah harus dapat dijelaskan dasar, tujuan, proses, dan hasilnya.
  • Penugasan harus diikuti evaluasi kinerja dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
Penugasan berbeda dari sekadar jabatan simbolik. Kepala madrasah tidak cukup hadir sebagai penanda tangan dokumen; ia harus mampu menunjukkan bukti bahwa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan perbaikan benar-benar berjalan.

4. Tugas dan Fungsi Utama Kepala Madrasah

PMA Nomor 58 Tahun 2017 menetapkan bahwa kepala madrasah mempunyai tugas merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengendalikan program serta komponen penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan. Fungsi kepala madrasah mengikuti empat kata kerja tersebut: perencanaan, pengelolaan, kepemimpinan, dan pengendalian.

A. Merencanakan

Perencanaan bukan sekadar membuat dokumen tahunan. Kepala madrasah harus menggunakan data, hasil evaluasi, kebutuhan peserta didik, kondisi GTK, sumber daya, serta regulasi untuk menentukan prioritas. Perencanaan yang baik menjawab: masalah apa yang harus diselesaikan, target apa yang ingin dicapai, siapa yang bertanggung jawab, sumber daya apa yang digunakan, kapan dilaksanakan, dan bagaimana keberhasilannya diukur.

B. Mengelola

Pengelolaan berarti memastikan sumber daya manusia, kurikulum, peserta didik, sarana prasarana, pembiayaan, data, administrasi, dan layanan pendukung bekerja secara terkoordinasi. Kepala madrasah harus membangun sistem kerja, bukan bergantung pada satu atau dua orang yang dianggap mampu.

C. Memimpin

Kepemimpinan berhubungan dengan arah, budaya, keteladanan, komunikasi, pengambilan keputusan, pengelolaan konflik, dan kemampuan menggerakkan orang lain. Kepala madrasah yang kuat bukan yang melakukan semua pekerjaan sendiri, tetapi yang mampu membuat tim memahami tujuan dan bertanggung jawab terhadap hasil kerja masing-masing.

D. Mengendalikan

Pengendalian berarti memonitor pelaksanaan program, membandingkan realisasi dengan rencana, menemukan penyimpangan, menganalisis penyebab, dan memastikan tindak lanjut. Tanpa pengendalian, rencana kerja hanya menjadi dokumen administratif.

5. Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala Madrasah

Regulasi memberikan kepala madrasah sejumlah wewenang agar tugas kepemimpinannya dapat dijalankan. Wewenang tersebut harus digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan, bukan sebagai ruang keputusan tanpa batas.

AreaWewenang / Tanggung JawabMakna Praktis
KurikulumMenetapkan dan mengembangkan kurikulum madrasah sesuai ketentuan.Memastikan kurikulum operasional relevan, implementatif, dan dipahami guru.
PerencanaanMenetapkan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rencana kerja jangka menengah.Target tahunan harus terkait dengan arah pengembangan beberapa tahun ke depan.
Kebijakan teknisMenetapkan kebijakan teknis untuk efektivitas pengelolaan madrasah sesuai aturan.Kebijakan internal harus punya dasar, tujuan, prosedur, dan evaluasi.
GTKMenetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru serta tenaga kependidikan.Pembagian tugas harus rasional, terdokumentasi, dan sesuai kompetensi serta kebutuhan.
Dokumen akademikMenerbitkan dokumen akademik sesuai ketentuan yang berlaku.Keabsahan dokumen harus ditopang data dan prosedur yang benar.
KinerjaMelaksanakan penilaian kinerja sesuai kedudukan dan ketentuan kepegawaian.Penilaian harus berbasis bukti dan menjadi dasar pembinaan.
MutuBertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembelajaran dan pencapaian standar nasional pendidikan.Kualitas pembelajaran dan mutu madrasah adalah tanggung jawab inti, bukan urusan guru semata.

6. Empat Ruang Lingkup Kerja Kepala Madrasah

Untuk memudahkan praktik, ruang lingkup kerja kepala madrasah dapat dikelompokkan menjadi empat bidang besar. Pengelompokan ini juga selaras dengan pola pembahasan pada Indeks TUPOKSI GTK Ruang Praktisi Pendidikan.

01

Kepemimpinan

Menentukan arah, membangun budaya, menggerakkan tim, dan menjaga fokus pada hasil belajar serta mutu.

  • Kepemimpinan pembelajaran.
  • Pengambilan keputusan.
  • Pengembangan budaya madrasah.
  • Komunikasi dan pengelolaan konflik.
  • Kemitraan dan hubungan masyarakat.
02

Manajemen Madrasah

Mengelola sumber daya dan proses agar program berjalan efektif, efisien, tertib, dan akuntabel.

  • Perencanaan program dan anggaran.
  • Pengelolaan kurikulum.
  • Pengelolaan peserta didik.
  • Keuangan dan pembiayaan.
  • Sarana prasarana, data, dan administrasi.
03

GTK dan Supervisi

Mengembangkan kualitas guru dan tenaga kependidikan melalui pembagian tugas, pembinaan, supervisi, dan tindak lanjut.

  • Pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
  • Supervisi pembelajaran.
  • Pembinaan dan pengembangan kompetensi.
  • Evaluasi kinerja.
  • Tindak lanjut hasil supervisi.
04

Mutu dan Pengembangan

Menggunakan evaluasi dan data untuk memperbaiki mutu serta mengembangkan kapasitas madrasah.

  • Evaluasi diri madrasah.
  • Perencanaan berbasis data.
  • Pengembangan mutu.
  • Inovasi dan kewirausahaan.
  • Monitoring dan evaluasi tindak lanjut.

7. Alur Kerja Kepala Madrasah: Dari Data sampai Tindak Lanjut

Kepala madrasah sebaiknya menggunakan satu siklus kerja yang konsisten. Siklus ini membuat pekerjaan tidak terputus antara perencanaan dan evaluasi.

01Identifikasi KondisiBaca data, hasil evaluasi, kebutuhan peserta didik, kondisi GTK, sarpras, dan capaian sebelumnya.
02Tentukan PrioritasPilih masalah strategis dan target yang paling berdampak terhadap mutu pembelajaran dan layanan.
03Rencanakan ProgramTetapkan kegiatan, indikator, penanggung jawab, jadwal, kebutuhan anggaran, dan bukti keberhasilan.
04Laksanakan dan PantauDelegasikan pekerjaan, lakukan koordinasi, supervisi, monitoring, dan koreksi bila terjadi penyimpangan.
05Evaluasi dan Tindak LanjutBandingkan target dan hasil, analisis masalah, tetapkan perbaikan, lalu masukkan hasilnya ke siklus berikutnya.

8. Dokumen Kerja yang Perlu Dikendalikan Kepala Madrasah

Dokumen bukan tujuan akhir, tetapi bukti bahwa proses manajemen berlangsung. Kepala madrasah tidak harus mengerjakan semua dokumen sendiri, namun harus memastikan dokumen penting tersedia, konsisten, digunakan, diperbarui, dan dapat ditelusuri.

✓Dokumen visi, misi, tujuan, dan arah pengembangan madrasah.
✓Evaluasi diri dan analisis kondisi madrasah.
✓Rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan.
✓Dokumen perencanaan dan penggunaan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
✓Dokumen kurikulum operasional dan pembagian tugas GTK.
✓Program dan jadwal supervisi pembelajaran.
✓Instrumen, catatan, hasil, rekomendasi, dan tindak lanjut supervisi.
✓Data peserta didik, GTK, sarana prasarana, dan layanan madrasah.
✓Dokumen monitoring, evaluasi program, dan laporan capaian.
✓Dokumen kemitraan, komite, humas, inovasi, dan pengembangan madrasah.
Prinsip penting: jangan mengukur kinerja kepala madrasah dari tebalnya map. Yang harus dinilai adalah apakah dokumen tersebut digunakan untuk mengambil keputusan, mengendalikan proses, memperbaiki layanan, dan menghasilkan perubahan yang dapat dibuktikan.

9. Delegasi, Koordinasi, dan Batas Tanggung Jawab

Kepala madrasah tidak mungkin menjalankan seluruh pekerjaan seorang diri. Waka, kepala tata usaha, wali kelas, koordinator bidang, bendahara, operator, pengelola perpustakaan, laboratorium, tim kurikulum, dan tim lain dapat menerima pembagian tugas.

Namun, delegasi pekerjaan tidak berarti melepaskan tanggung jawab kepemimpinan. Kepala madrasah tetap harus memastikan bahwa tugas telah didefinisikan, sumber daya tersedia, pekerjaan dimonitor, hasil diverifikasi, dan masalah ditindaklanjuti.

Delegasi yang sehat memiliki lima unsur

  1. Tugas jelas: apa yang harus dilakukan dan hasil apa yang diharapkan.
  2. Wewenang jelas: keputusan apa yang boleh diambil oleh pelaksana.
  3. Jadwal jelas: kapan pekerjaan dimulai, dimonitor, dan diselesaikan.
  4. Bukti jelas: dokumen atau keluaran apa yang menunjukkan tugas telah dilakukan.
  5. Evaluasi jelas: siapa yang memeriksa dan bagaimana tindak lanjutnya.

10. Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah dan PKKM

Kinerja kepala madrasah harus dievaluasi secara objektif dan berbasis bukti. Pada 2026, Kementerian Agama masih melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) sebagai instrumen evaluasi atas pelaksanaan tugas, kepemimpinan, manajemen, supervisi, dan capaian kepala madrasah.

Praktik PKKM terbaru di lingkungan Kementerian Agama menunjukkan bahwa penilaian melihat aspek seperti tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru dan tenaga kependidikan, serta hasil kinerja kepala madrasah. Pelaksanaannya dapat melibatkan pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, wawancara, dan verifikasi bukti kinerja.

Instrumen dan juknis PKKM dapat berkembang. Karena itu, kepala madrasah harus menggunakan instrumen yang berlaku pada tahun penilaian dan mengikuti arahan resmi Kanwil/Kankemenag serta pengawas madrasah.

Evaluasi yang baik seharusnya menghasilkan tiga keluaran

  • Peta kekuatan: aspek yang sudah efektif dan perlu dipertahankan.
  • Peta masalah: kesenjangan antara target, standar, dan pelaksanaan.
  • Rencana tindak lanjut: tindakan spesifik, penanggung jawab, waktu, dan indikator perbaikan.

11. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Memahami Peran Kepala Madrasah

1. Menganggap kepala madrasah hanya administrator.Padahal tanggung jawab utamanya juga mencakup kepemimpinan pembelajaran, mutu, dan pengembangan GTK.
2. Menyerahkan semua urusan akademik kepada waka kurikulum.Kepala madrasah tetap bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran.
3. Menyamakan delegasi dengan lepas tangan.Pekerjaan dapat didelegasikan, tetapi kontrol, verifikasi, dan akuntabilitas kepemimpinan tetap harus berjalan.
4. Menumpuk dokumen menjelang penilaian.Dokumen yang dibuat setelah kegiatan selesai tanpa digunakan dalam proses manajemen tidak menggambarkan sistem kerja yang sehat.
5. Menganggap supervisi sebagai mencari kesalahan guru.Supervisi seharusnya menjadi proses pembinaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kompetensi profesional.
6. Membuat program tanpa indikator.Tanpa indikator, kepala madrasah sulit mengetahui apakah program berhasil atau hanya selesai dilaksanakan.

12. Contoh Penerapan: Ketika Hasil Belajar Menurun

Kasus sederhana

Hasil asesmen menunjukkan kemampuan literasi sebagian peserta didik menurun. Kepala madrasah tidak cukup meminta guru “meningkatkan pembelajaran”. Ia perlu mengubah masalah tersebut menjadi proses kerja terstruktur.

  1. Identifikasi: analisis hasil asesmen per kelas dan kelompok kemampuan.
  2. Diagnosis: diskusikan penyebab bersama guru; cek strategi pembelajaran, bahan ajar, kehadiran, dan dukungan keluarga.
  3. Perencanaan: tetapkan program penguatan literasi, target, waktu, indikator, dan penanggung jawab.
  4. Pelaksanaan: guru menjalankan intervensi; kepala madrasah menyediakan dukungan dan memonitor.
  5. Supervisi: observasi pembelajaran dan berikan umpan balik berbasis bukti.
  6. Evaluasi: bandingkan hasil asesmen sebelum dan setelah intervensi.
  7. Tindak lanjut: pertahankan strategi efektif dan perbaiki bagian yang belum berhasil.

Dari contoh ini terlihat bahwa peran kepala madrasah menghubungkan data → keputusan → program → pelaksanaan → supervisi → evaluasi → perbaikan.

13. Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Kepala Madrasah masih merupakan guru?
Kepala Madrasah berada dalam ekosistem profesi guru dan memperoleh penugasan untuk memimpin serta mengelola madrasah. Kedudukan, mekanisme penugasan, dan ketentuan kepegawaiannya harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Apa tugas inti Kepala Madrasah?
Kerangka utamanya adalah merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengendalikan program serta komponen penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan.
Apakah Kepala Madrasah harus mengerjakan semua administrasi sendiri?
Tidak. Pekerjaan dapat dibagi kepada GTK sesuai tugas dan kewenangannya. Namun kepala madrasah tetap perlu memastikan sistem kerja, koordinasi, kontrol, validitas dokumen, dan tindak lanjut berjalan.
Apa hubungan kepala madrasah dengan supervisi pembelajaran?
Kepala madrasah bertanggung jawab terhadap mutu pembelajaran. Supervisi merupakan salah satu instrumen untuk mengamati proses, memberikan umpan balik, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan guru, dan memastikan tindak lanjut.
Apa yang harus disiapkan untuk evaluasi atau PKKM?
Fokuslah pada bukti pelaksanaan nyata: perencanaan, dokumen pengelolaan, hasil supervisi, data capaian, laporan evaluasi, tindak lanjut, serta hasil kinerja. Gunakan instrumen PKKM yang berlaku pada tahun penilaian.
Apa indikator bahwa kepala madrasah bekerja efektif?
Bukan sekadar banyaknya kegiatan. Indikatornya antara lain sistem kerja semakin tertib, pembelajaran membaik, data digunakan untuk keputusan, masalah ditindaklanjuti, GTK berkembang, layanan peserta didik meningkat, dan target mutu menunjukkan kemajuan yang dapat dibuktikan.

Hubungkan Artikel Ini dengan Pusat Referensi

Referensi dan Rujukan

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017.
  3. Database Peraturan BPK: PMA Nomor 58 Tahun 2017.
  4. Database Peraturan BPK: PMA Nomor 24 Tahun 2018.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
  6. Kementerian Agama Kota Depok, PKKM sebagai instrumen evaluasi dan peningkatan mutu madrasah, 2026.
  7. Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, PKKM Empat Tahunan MTsN 9 Boyolali, 2026.
Catatan: ketentuan mengenai persyaratan, mekanisme penugasan, masa tugas, evaluasi kinerja, instrumen PKKM, pengelolaan anggaran, dan sistem administrasi madrasah dapat diperbarui. Selalu gunakan regulasi, juknis, dan informasi resmi Kementerian Agama yang berlaku pada tahun pelaksanaan.